MUI Tegas! Lebaran di Luar Keputusan Pemerintah Dinilai “Haram”, Ini Penjelasannya

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic.id, Jakarta – Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 H kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penentuan awal Ramadan dan Idulfitri merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa ketentuan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2004 serta pandangan fikih yang juga di anut oleh Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, dalam konteks kehidupan bernegara, keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang di gelar Kementerian Agama Republik Indonesia bersifat mengikat untuk menjaga ketertiban dan persatuan umat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan di luar keputusan pemerintah di nilai tidak sesuai, karena berpotensi menimbulkan perbedaan yang dapat memecah kebersamaan,” jelas Cholil.

Meski demikian, MUI tetap menegaskan pentingnya toleransi. Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah, seperti penggunaan hisab oleh Muhammadiyah, tetap di hormati sebagai bagian dari dinamika ijtihad di Indonesia.

Pemerintah sendiri menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, melalui sidang isbat yang menggabungkan metode rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi).

Di tengah potensi perbedaan, masyarakat di imbau untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati, agar momentum Idulfitri tetap menjadi ajang kebersamaan, bukan perpecahan. (*)

 

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Opini

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB