iPublic.id, Jakarta – Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 H kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penentuan awal Ramadan dan Idulfitri merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa ketentuan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2004 serta pandangan fikih yang juga di anut oleh Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, dalam konteks kehidupan bernegara, keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang di gelar Kementerian Agama Republik Indonesia bersifat mengikat untuk menjaga ketertiban dan persatuan umat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan di luar keputusan pemerintah di nilai tidak sesuai, karena berpotensi menimbulkan perbedaan yang dapat memecah kebersamaan,” jelas Cholil.
Meski demikian, MUI tetap menegaskan pentingnya toleransi. Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah, seperti penggunaan hisab oleh Muhammadiyah, tetap di hormati sebagai bagian dari dinamika ijtihad di Indonesia.
Pemerintah sendiri menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, melalui sidang isbat yang menggabungkan metode rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi).
Di tengah potensi perbedaan, masyarakat di imbau untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati, agar momentum Idulfitri tetap menjadi ajang kebersamaan, bukan perpecahan. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: Kemenag RI











