ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menyiapkan revisi Undang-Undang ASN yang berpotensi mempermudah mutasi pegawai negeri secara nasional.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan revisi bertujuan memperkuat kewenangan pemerintah pusat dalam penempatan ASN lintas daerah.

Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara wilayah lain, terutama kawasan 3T, justru kekurangan tenaga pelayanan publik.

Kekurangan tersebut mencakup sektor penting seperti pendidikan dan layanan dasar masyarakat.

Menurut Rifqi, kendala utama terletak pada terbatasnya kontrol pemerintah pusat terhadap penempatan ASN.

Sebagian kewenangan pengelolaan ASN saat ini masih berada di tangan pemerintah daerah.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah pusat diharapkan lebih fleksibel dalam melakukan mutasi pegawai.

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pemerataan layanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Dampaknya, ASN berpotensi lebih mudah dipindahkan ke daerah yang membutuhkan tenaga kerja.

Termasuk kemungkinan penugasan ke wilayah terpencil atau daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia.

Ke depan, ASN dituntut siap ditempatkan di berbagai wilayah sesuai kebutuhan negara. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS
PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum
Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026
Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup
Seorang Anak Pemulung Bertahan Hidup di Tengah Keterbatasan, Tinggal Bersama Nenek
Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Tegaskan Tanpa Kompromi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:18 WIB

ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR

Kamis, 9 April 2026 - 16:15 WIB

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 13:34 WIB

Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 02:46 WIB

Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS

Rabu, 1 April 2026 - 03:01 WIB

PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum

Berita Terbaru