ipublic.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah seseorang yang belum menjalankan aqiqah di perbolehkan untuk berkurban. Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi orang dewasa yang merasa belum pernah di aqiqahi saat kecil.
Dalam ajaran Islam, aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda. Keduanya memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, serta hukum yang tidak saling berkaitan satu sama lain.
Perbedaan Aqiqah dan Kurban
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aqiqah adalah ibadah yang di lakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Umumnya, aqiqah di laksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih kambing.
Sementara itu, kurban merupakan ibadah yang di lakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Karena berbeda, belum melaksanakan aqiqah tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk menjalankan ibadah kurban.
Apakah Belum Aqiqah Tetap Boleh Kurban?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa seseorang yang belum di aqiqahi tetap sah dan di perbolehkan berkurban. Sebab, aqiqah bukan syarat sah untuk melaksanakan kurban.
Dalam pelaksanaannya, kurban hanya mensyaratkan: Beragama Islam, Mampu secara finansial, Hewan kurban memenuhi syarat syariat.
Dengan demikian, orang dewasa yang belum pernah di aqiqahi tetap dapat berkurban tanpa keraguan.
Hukum Aqiqah bagi Orang Dewasa
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum aqiqah bagi orang yang sudah dewasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua ketika anak masih kecil. Jika tidak di laksanakan, maka kewajiban tersebut gugur.
Namun, ada pula pendapat yang membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri saat telah dewasa apabila memiliki kemampuan dan keinginan untuk melakukannya.
Mana yang Didahulukan, Aqiqah atau Kurban?
Jika seseorang memiliki kemampuan terbatas dan harus memilih salah satu, banyak ulama menganjurkan untuk mendahulukan kurban.
Hal ini karena ibadah kurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, yakni hanya pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Sedangkan aqiqah dapat di lakukan di waktu lain.
Kesimpulan
Belum aqiqah bukan halangan untuk melaksanakan kurban. Dalam Islam, kurban tetap sah meskipun seseorang belum pernah di aqiqahi saat kecil.
Bagi yang memiliki rezeki lebih, aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa juga di perbolehkan menurut sebagian ulama. Namun, jika harus memilih, mendahulukan ibadah kurban menjadi pilihan yang lebih di anjurkan. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir











