ipublic.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan keputusan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan seluruh permohonan pemohon di tolak karena di anggap tidak beralasan menurut hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan aturan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.
Menurut pemohon, kondisi itu memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena perpindahan ke Nusantara belum di tetapkan melalui Keputusan Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keputusan Presiden di terbitkan secara resmi.
MK juga menilai kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta selama Keppres pemindahan belum di tetapkan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara saat masa transisi menuju Nusantara. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: Tempo.co











