iPublic.id, Jakarta – Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mendesak percepatan realisasi pembayaran gaji guru non-ASN bersertifikat pendidik melalui dana BOS/BOSP.
Ia menilai kebijakan ini penting untuk menyelamatkan nasib guru non-ASN beserdik yang selama ini belum menerima gaji dari sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembayaran honor guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kendala utama adalah kekhawatiran pemerintah daerah terhadap potensi double counting atau penghitungan anggaran ganda.
Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memperbolehkan penggunaan dana BOS/BOSP untuk membayar honor guru non-ASN dengan syarat tertentu.
Pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada kementerian terkait sebelum memanfaatkan kebijakan tersebut.
Selain itu, daerah harus melampirkan kondisi fiskal sebagai dasar pertimbangan persetujuan penggunaan anggaran.
Pemerintah daerah juga wajib menyusun rencana penguatan anggaran melalui APBD sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
Realisasi kebijakan sangat bergantung pada kesiapan dan kecepatan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aturan yang ada.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar guru non-ASN beserdik mendapatkan hak gaji secara layak dan tidak lagi terabaikan. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: INFO GURU











