BATAS 30% BELANJA PEGAWAI, PPPK TERANCAM? PEMDA HADAPI TEKANAN PENYESUAIAN ANGGARAN

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Muko-muko – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menekan ruang fiskal daerah. Di Kabupaten Mukomuko, kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga kerja, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Mukomuko, Abdiyanto, menyatakan porsi belanja pegawai saat ini masih di atas 50 persen APBD. Angka tersebut jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga membutuhkan penyesuaian signifikan dalam waktu terbatas.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran, menekan belanja rutin, serta mengalihkan alokasi ke sektor pembangunan dan layanan publik. Namun, implementasi di daerah menghadapi tantangan struktural, terutama ketergantungan pada dana transfer pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi dampak, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi. Opsi yang mencuat antara lain pengurangan atau penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta potensi tidak diperpanjangnya sekitar 1.875 PPPK paruh waktu.

Dalam skenario terburuk, sejumlah daerah berpotensi mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai. Langkah ini dinilai sebagai konsekuensi dari tekanan fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kapasitas pendapatan daerah.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, ruang fiskal yang terbatas membatasi fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian tanpa mengganggu layanan publik.

Pemerintah pusat menargetkan batas maksimal 30 persen belanja pegawai tercapai paling lambat 2027. Untuk itu, daerah dituntut melakukan restrukturisasi anggaran, pengendalian belanja pegawai, serta penyesuaian kebijakan kepegawaian secara bertahap dan terukur.

Isu ini tidak hanya berdimensi fiskal, tetapi juga berdampak pada stabilitas tenaga kerja dan ekonomi daerah. Keputusan yang diambil dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi penentu keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan sosial. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Info Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB