BATAS 30% BELANJA PEGAWAI, PPPK TERANCAM? PEMDA HADAPI TEKANAN PENYESUAIAN ANGGARAN

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Muko-muko – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menekan ruang fiskal daerah. Di Kabupaten Mukomuko, kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga kerja, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Mukomuko, Abdiyanto, menyatakan porsi belanja pegawai saat ini masih di atas 50 persen APBD. Angka tersebut jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga membutuhkan penyesuaian signifikan dalam waktu terbatas.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran, menekan belanja rutin, serta mengalihkan alokasi ke sektor pembangunan dan layanan publik. Namun, implementasi di daerah menghadapi tantangan struktural, terutama ketergantungan pada dana transfer pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi dampak, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi. Opsi yang mencuat antara lain pengurangan atau penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta potensi tidak diperpanjangnya sekitar 1.875 PPPK paruh waktu.

Dalam skenario terburuk, sejumlah daerah berpotensi mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai. Langkah ini dinilai sebagai konsekuensi dari tekanan fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kapasitas pendapatan daerah.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, ruang fiskal yang terbatas membatasi fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian tanpa mengganggu layanan publik.

Pemerintah pusat menargetkan batas maksimal 30 persen belanja pegawai tercapai paling lambat 2027. Untuk itu, daerah dituntut melakukan restrukturisasi anggaran, pengendalian belanja pegawai, serta penyesuaian kebijakan kepegawaian secara bertahap dan terukur.

Isu ini tidak hanya berdimensi fiskal, tetapi juga berdampak pada stabilitas tenaga kerja dan ekonomi daerah. Keputusan yang diambil dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi penentu keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan sosial. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Info Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS
PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum
Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026
Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup
Seorang Anak Pemulung Bertahan Hidup di Tengah Keterbatasan, Tinggal Bersama Nenek
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:18 WIB

ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR

Kamis, 9 April 2026 - 16:15 WIB

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 13:34 WIB

Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 02:46 WIB

Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS

Rabu, 1 April 2026 - 03:01 WIB

PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum

Berita Terbaru