ipublic.id, Muko-muko – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menekan ruang fiskal daerah. Di Kabupaten Mukomuko, kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga kerja, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Mukomuko, Abdiyanto, menyatakan porsi belanja pegawai saat ini masih di atas 50 persen APBD. Angka tersebut jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga membutuhkan penyesuaian signifikan dalam waktu terbatas.
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran, menekan belanja rutin, serta mengalihkan alokasi ke sektor pembangunan dan layanan publik. Namun, implementasi di daerah menghadapi tantangan struktural, terutama ketergantungan pada dana transfer pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi dampak, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi. Opsi yang mencuat antara lain pengurangan atau penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta potensi tidak diperpanjangnya sekitar 1.875 PPPK paruh waktu.
Dalam skenario terburuk, sejumlah daerah berpotensi mengambil kebijakan rasionalisasi pegawai. Langkah ini dinilai sebagai konsekuensi dari tekanan fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kapasitas pendapatan daerah.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, ruang fiskal yang terbatas membatasi fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian tanpa mengganggu layanan publik.
Pemerintah pusat menargetkan batas maksimal 30 persen belanja pegawai tercapai paling lambat 2027. Untuk itu, daerah dituntut melakukan restrukturisasi anggaran, pengendalian belanja pegawai, serta penyesuaian kebijakan kepegawaian secara bertahap dan terukur.
Isu ini tidak hanya berdimensi fiskal, tetapi juga berdampak pada stabilitas tenaga kerja dan ekonomi daerah. Keputusan yang diambil dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi penentu keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan sosial. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: Info Guru











