Penjelasan Singkat Metode Penentuan 1 Syawal, Ini Perbedaan Hisab dan Rukyat

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic.id, Jakarta – Penentuan 1 Syawal menjadi momen penting bagi umat Islam sebagai penanda Hari Raya Idulfitri. Di Indonesia, terdapat dua metode utama yang digunakan, yaitu hisab dan rukyat.

Metode hisab adalah cara penentuan awal bulan Hijriah melalui perhitungan astronomi. Dengan metode ini, posisi hilal dapat diprediksi secara ilmiah tanpa harus menunggu pengamatan langsung.

Sementara itu, metode rukyat dilakukan dengan cara melihat hilal secara langsung di ufuk barat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Pengamatan ini dilakukan di berbagai titik oleh tim yang telah ditunjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kemudian menggelar sidang isbat untuk menetapkan secara resmi 1 Syawal. Sidang ini menggabungkan hasil hisab dan laporan rukyat sebagai dasar penentuan.

Perbedaan penggunaan metode terkadang menyebabkan perbedaan hari perayaan Idulfitri di tengah masyarakat. Meski demikian, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga toleransi dan persatuan.

Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan 1 Syawal?

Perbedaan terjadi karena adanya kriteria yang berbeda dalam menentukan visibilitas hilal. Ada yang berpatokan pada hasil hisab, sementara yang lain menunggu konfirmasi rukyat.

Dengan memahami kedua metode ini, masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan dengan bijak dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB