Penjelasan Singkat Metode Penentuan 1 Syawal, Ini Perbedaan Hisab dan Rukyat

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic.id, Jakarta – Penentuan 1 Syawal menjadi momen penting bagi umat Islam sebagai penanda Hari Raya Idulfitri. Di Indonesia, terdapat dua metode utama yang digunakan, yaitu hisab dan rukyat.

Metode hisab adalah cara penentuan awal bulan Hijriah melalui perhitungan astronomi. Dengan metode ini, posisi hilal dapat diprediksi secara ilmiah tanpa harus menunggu pengamatan langsung.

Sementara itu, metode rukyat dilakukan dengan cara melihat hilal secara langsung di ufuk barat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Pengamatan ini dilakukan di berbagai titik oleh tim yang telah ditunjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kemudian menggelar sidang isbat untuk menetapkan secara resmi 1 Syawal. Sidang ini menggabungkan hasil hisab dan laporan rukyat sebagai dasar penentuan.

Perbedaan penggunaan metode terkadang menyebabkan perbedaan hari perayaan Idulfitri di tengah masyarakat. Meski demikian, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga toleransi dan persatuan.

Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan 1 Syawal?

Perbedaan terjadi karena adanya kriteria yang berbeda dalam menentukan visibilitas hilal. Ada yang berpatokan pada hasil hisab, sementara yang lain menunggu konfirmasi rukyat.

Dengan memahami kedua metode ini, masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan dengan bijak dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS
PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum
Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026
Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup
Seorang Anak Pemulung Bertahan Hidup di Tengah Keterbatasan, Tinggal Bersama Nenek
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:18 WIB

ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR

Kamis, 9 April 2026 - 16:15 WIB

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 13:34 WIB

Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 02:46 WIB

Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS

Rabu, 1 April 2026 - 03:01 WIB

PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum

Berita Terbaru