Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Pemerintah menilai anak-anak masih rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan.

“Pembatasan ini dilakukan agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten berbahaya serta penggunaan media sosial yang berlebihan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun nantinya tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial tertentu. Platform digital juga diminta untuk memperketat sistem verifikasi usia bagi para penggunanya.

Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Kami ingin memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang,” katanya.

Pemerintah juga mendorong peran orang tua dan sekolah untuk ikut mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan penggunaan teknologi oleh anak dapat lebih sehat dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Endra Kawal Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Samudera Mahkota Mas di Sarolangun
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh dan Pemkot Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:29 WIB