Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

- Penulis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan praktik minum oli yang viral di media sosial hukumnya haram.

Pernyataan ini merespons video sejumlah warga di Makassar yang meminum oli kendaraan secara bergilir setelah dibuka dari kemasan.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan oli bukan untuk konsumsi manusia dan berpotensi membahayakan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, penggunaan oli sebagai minuman bertentangan dengan fungsinya sehingga secara syariat dinilai haram.

Selain berdampak kesehatan, perilaku tersebut dinilai berisiko ditiru masyarakat luas setelah tersebar di media sosial.

MUI juga mengingatkan bahwa efek negatif oli tidak selalu langsung terlihat, namun dapat merusak tubuh dalam jangka panjang.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh tren viral yang menyesatkan dan berbahaya. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: mui.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
Al-Razi: Ilmuwan Muslim yang Membuktikan Medis Harus Berdasarkan Fakta
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Opini

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB