Makassar – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan praktik minum oli yang viral di media sosial hukumnya haram.
Pernyataan ini merespons video sejumlah warga di Makassar yang meminum oli kendaraan secara bergilir setelah dibuka dari kemasan.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan oli bukan untuk konsumsi manusia dan berpotensi membahayakan kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, penggunaan oli sebagai minuman bertentangan dengan fungsinya sehingga secara syariat dinilai haram.
Selain berdampak kesehatan, perilaku tersebut dinilai berisiko ditiru masyarakat luas setelah tersebar di media sosial.
MUI juga mengingatkan bahwa efek negatif oli tidak selalu langsung terlihat, namun dapat merusak tubuh dalam jangka panjang.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh tren viral yang menyesatkan dan berbahaya. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: mui.or.id











