PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum

- Penulis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic, Jakarta – Pemerintah menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa diberhentikan sembarangan.

Kepala BKN menyatakan, alasan keterbatasan anggaran bukan dasar sah untuk memutus kontrak PPPK.

Penegasan ini merespons isu sejumlah pemerintah daerah yang ingin “merumahkan” PPPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BKN memastikan kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam manajemen ASN.

Secara hukum, PPPK hanya dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu yang telah diatur.

Pertama, ketika masa kontrak kerja telah berakhir sesuai perjanjian awal.

Kedua, jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara resmi.

Ketiga, apabila PPPK meninggal dunia.

Keempat, karena pelanggaran disiplin berat yang terbukti.

Kelima, jika terjerat kasus pidana berkekuatan hukum tetap.

Keenam, apabila terbukti terlibat dalam kegiatan partai politik.

Di luar ketentuan tersebut, pemberhentian PPPK tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Artinya, selama kontrak masih berlaku dan tidak melanggar aturan, status PPPK tetap aman.

Isu ini mencuat seiring keluhan banyak daerah terkait keterbatasan anggaran.

Namun pemerintah pusat menegaskan aturan perlindungan PPPK tidak bisa diabaikan.

Kebijakan ini menjadi jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: INFO GURU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Berita ini 31 kali dibaca
Penegasan BKN memberi kepastian bagi PPPK di tengah isu anggaran daerah. Pemda diminta tetap patuh aturan tanpa mengorbankan hak PPPK.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Opini

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB