iPublic, Jakarta – Pemerintah menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa diberhentikan sembarangan.
Kepala BKN menyatakan, alasan keterbatasan anggaran bukan dasar sah untuk memutus kontrak PPPK.
Penegasan ini merespons isu sejumlah pemerintah daerah yang ingin “merumahkan” PPPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BKN memastikan kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam manajemen ASN.
Secara hukum, PPPK hanya dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu yang telah diatur.
Pertama, ketika masa kontrak kerja telah berakhir sesuai perjanjian awal.
Kedua, jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara resmi.
Ketiga, apabila PPPK meninggal dunia.
Keempat, karena pelanggaran disiplin berat yang terbukti.
Kelima, jika terjerat kasus pidana berkekuatan hukum tetap.
Keenam, apabila terbukti terlibat dalam kegiatan partai politik.
Di luar ketentuan tersebut, pemberhentian PPPK tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Artinya, selama kontrak masih berlaku dan tidak melanggar aturan, status PPPK tetap aman.
Isu ini mencuat seiring keluhan banyak daerah terkait keterbatasan anggaran.
Namun pemerintah pusat menegaskan aturan perlindungan PPPK tidak bisa diabaikan.
Kebijakan ini menjadi jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: INFO GURU











