ipublici.id, Sungai Penuh – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing membahas penataan pedagang Pasar Tanjung Bajure, Senin (06/04), dipimpin Wakil Ketua Indra Apdi Saputra.
Hearing dihadiri anggota Komisi II, Asisten Pemerintahan, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Pembahasan fokus pada penataan dan relokasi pedagang untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Perdagangan memastikan penyediaan lapak sesuai jumlah pedagang yang direlokasi, dengan target penyelesaian paling lambat 8 April 2026.
Penertiban akan dilakukan terhadap pedagang dan bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
Langkah ini melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, Damkar, serta OPD terkait guna memastikan penataan berjalan efektif.
Komisi II menegaskan aktivitas jual beli harus tertib untuk mencegah kerugian pedagang dan menciptakan pasar yang lebih teratur.
Pemerintah Kota juga didorong menertibkan parkir liar di Jalan M. Yamin agar terintegrasi dengan sistem parkir yang lebih tertata.
Penertiban parkir diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
Komisi II mengapresiasi langkah cepat Dinas Perdagangan dan pihak terkait dalam menyiapkan relokasi dan penataan pedagang.
Apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi agar penataan pasar berjalan optimal, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan pedagang.
Komisi II menegaskan komitmennya mengawal kebijakan penataan pasar agar sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: Dprd Kota Sungai Penuh











