Cek Endra Kawal Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Samudera Mahkota Mas di Sarolangun

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, memastikan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) segera di tindaklanjuti.

Laporan masyarakat menyebut dugaan pencemaran berasal dari operasional pabrik pengolahan brondolan sawit PT SMM di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Menurut Cek Endra, Komisi XII DPR RI menerima berbagai keluhan masyarakat yang memerlukan penanganan serius dan objektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan tersebut meliputi dugaan bau menyengat, asap cerobong pabrik, kebisingan operasional selama 24 jam, serta dugaan pencemaran sungai.

Akibatnya, masyarakat mengaku terganggu dalam beraktivitas dan khawatir terhadap dampak yang di timbulkan bagi kesehatan maupun lingkungan sekitar.

Karena itu, Komisi XII DPR RI akan menindaklanjuti seluruh aduan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Komisi XII DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar operasional PT Samudera Mahkota Mas,” kata Cek Endra.

Selanjutnya, ia mengungkapkan arahan Pimpinan Komisi XII DPR RI untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Kunjungan lapangan tersebut bertujuan memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memverifikasi seluruh informasi yang di sampaikan masyarakat.

Selain itu, rombongan akan mendengarkan penjelasan semua pihak agar proses penanganan berjalan adil, transparan, dan berdasarkan fakta.

Menurut Cek Endra, dugaan bau, asap, serta kebisingan operasional tidak boleh di abaikan apabila terbukti mengganggu kualitas hidup masyarakat.

Oleh sebab itu, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Ia menegaskan setiap kegiatan industri wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Komisi XII DPR RI akan mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Jambi tersebut.

Ia menambahkan, apabila di temukan pelanggaran lingkungan, perbaikan dan penegakan hukum harus di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis : Kir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh dan Pemkot Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:29 WIB