MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan keputusan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan seluruh permohonan pemohon di tolak karena di anggap tidak beralasan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidaksinkronan aturan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Menurut pemohon, kondisi itu memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena perpindahan ke Nusantara belum di tetapkan melalui Keputusan Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Keputusan Presiden di terbitkan secara resmi.

MK juga menilai kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta selama Keppres pemindahan belum di tetapkan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara saat masa transisi menuju Nusantara. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Hormati Jusuf Kalla sebagai Negarawan, Iin Habibi: Jangan Terprovokasi Isu Pecah Belah
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Berita ini 7 kali dibaca
Putusan MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah hingga pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan ke IKN Nusantara.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Opini

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB

Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB