Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Pemerintah menilai anak-anak masih rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan.

“Pembatasan ini dilakukan agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten berbahaya serta penggunaan media sosial yang berlebihan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun nantinya tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial tertentu. Platform digital juga diminta untuk memperketat sistem verifikasi usia bagi para penggunanya.

Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Kami ingin memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang,” katanya.

Pemerintah juga mendorong peran orang tua dan sekolah untuk ikut mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan penggunaan teknologi oleh anak dapat lebih sehat dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS
Tarif Travel Resmi Naik, Ketua DPRD Sungai Penuh Soroti Dampak ke Masyarakat
Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan
PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum
Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:15 WIB

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 13:34 WIB

Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 02:46 WIB

Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS

Rabu, 1 April 2026 - 14:32 WIB

Tarif Travel Resmi Naik, Ketua DPRD Sungai Penuh Soroti Dampak ke Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 06:38 WIB

Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Rawang Negeri Bersendi Syara’, Namun Generasi Mudanya Mulai Menyimpang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:05 WIB