ipublic.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Pemerintah menilai anak-anak masih rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan.
“Pembatasan ini dilakukan agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten berbahaya serta penggunaan media sosial yang berlebihan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun nantinya tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial tertentu. Platform digital juga diminta untuk memperketat sistem verifikasi usia bagi para penggunanya.
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Kami ingin memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang,” katanya.
Pemerintah juga mendorong peran orang tua dan sekolah untuk ikut mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan penggunaan teknologi oleh anak dapat lebih sehat dan bertanggung jawab. (*)











