iPublic.id, Jakarta- Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara sejak 26 Februari 2026. Pembayaran di lakukan secara bertahap sejak awal Ramadan dengan total anggaran yang di siapkan mencapai Rp 55 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komponen yang di bayarkan 100 persen penuh gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Penerima THR mencakup seluruh unsur aparatur negara. Di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan ASN.
Dari total anggaran Rp 55 triliun tersebut, sekitar Rp 22,2 triliun di alokasikan untuk 2,4 juta ASN pemerintah pusat, termasuk anggota TNI dan Polri.
Sementara itu, ASN pemerintah daerah yang berjumlah sekitar 4,3 juta orang memperoleh alokasi Rp 20,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp 12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan. Secara keseluruhan, jumlah penerima THR tahun ini di perkirakan mencapai sekitar 10,5 juta orang.
Besaran anggaran THR pada 2026 meningkat sekitar 10 persen di bandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 49 triliun.
Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong konsumsi masyarakat menjelang hari raya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya di bayarkan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni.
Pemberian THR menjelang Hari Raya Idulfitri merupakan agenda tahunan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara dan para pensiunan serta mendukung stabilitas konsumsi domestik.
Pada masa pandemi Covid-19 sebelumnya, skema pembayaran THR sempat mengalami penyesuaian dengan pembatasan pada beberapa komponen, termasuk tunjangan kinerja.
Namun pada 2026, pemerintah memastikan seluruh komponen THR dibayarkan secara penuh karena kondisi fiskal dinilai cukup kuat. (*)











