Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic.id, Jambi – Amanat UU HKPD tidak lahir tanpa alasan. Batas maksimal 30% belanja pegawai dirancang untuk memaksa pemerintah daerah keluar dari jebakan birokrasi yang gemuk dan tidak produktif, sekaligus memastikan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Filosofinya sederhana: uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan, bukan habis untuk membiayai sistem yang stagnan.

Namun realitas di Provinsi Jambi justru memperlihatkan paradoks yang semakin terang. Belanja pegawai yang mencapai 35,73% bukan sekadar pelanggaran batas normatif, tetapi bukti bahwa arah kebijakan fiskal daerah masih keliru. APBD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan, justru berubah menjadi alat pembiayaan rutinitas birokrasi.

Di sinilah kritik terhadap kepemimpinan menjadi relevan dan tak terhindarkan. Gubernur sebagai penentu arah kebijakan fiskal daerah tampak gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kebijakan anggaran yang diambil tidak mencerminkan sense of crisis, melainkan cenderung mempertahankan pola lama yang tidak produktif. Alih-alih melakukan realokasi anggaran untuk sektor prioritas, justru sebagian besar anggaran terserap pada belanja rutin yang minim dampak langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan fiskal pemerintah Provinsi Jambi saat ini dapat dinilai tidak sensitif terhadap urgensi kebutuhan masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta akses kesehatan yang merata, pemerintah daerah justru terjebak dalam pembiayaan birokrasi yang berulang dari tahun ke tahun tanpa evaluasi mendasar.

Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menetapkan prioritas. APBD tidak lagi berbasis kebutuhan publik (public needs), tetapi lebih condong pada kepentingan internal birokrasi (bureaucratic needs). Ini adalah masalah serius, karena pada akhirnya masyarakatlah yang menanggung dampaknya pembangunan melambat, pelayanan publik stagnan, dan ketimpangan terus melebar.

Kritik yang lebih mendasar adalah absennya keberanian politik dari gubernur untuk melakukan reformasi fiskal. Tidak ada langkah radikal untuk memangkas belanja yang tidak produktif, tidak ada strategi besar untuk menggeser orientasi anggaran ke sektor-sektor prioritas, dan tidak terlihat adanya upaya serius untuk keluar dari jebakan belanja pegawai yang membengkak.

Jika pola ini terus dipertahankan, maka APBD hanya akan menjadi dokumen administratif tahunan tanpa makna strategis bagi masyarakat. Anggaran habis, tetapi masalah tetap ada. Ini bukan sekadar inefisiensi, tetapi bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

Oleh karena itu, langkah konkret yang harus segera dilakukan tidak bisa lagi bersifat normatif, melainkan harus tegas dan berani:

Pertama, realokasi anggaran berbasis kebutuhan masyarakat.

Belanja yang tidak memiliki dampak langsung harus dipangkas dan dialihkan ke sektor prioritas seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.

Kedua, audit menyeluruh terhadap belanja rutin birokrasi, Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki indikator kinerja yang jelas. Jika tidak, anggaran tersebut harus dihapus.

Ketiga, reformasi besar-besaran struktur belanja pegawai, Penyesuaian tunjangan, efisiensi organisasi, dan rasionalisasi ASN harus dilakukan secara simultan, bukan parsial.

Keempat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, Publik harus diberikan akses luas untuk mengawasi penggunaan APBD. Ini penting untuk mencegah pemborosan dan memastikan anggaran tepat sasaran.

Kelima, kepemimpinan yang berani mengambil risiko, Gubernur harus keluar dari zona nyaman dan berani mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di kalangan birokrasi, tetapi berdampak besar bagi masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang melampaui batas 30% sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Ini adalah soal arah dan keberpihakan: apakah kebijakan fiskal benar-benar untuk rakyat, atau hanya untuk mempertahankan kenyamanan birokrasi.

Publik Provinsi Jambi berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Dan jika tidak ada perubahan arah kebijakan, maka kritik ini bukan sekadar opini melainkan peringatan atas kegagalan dalam mengelola amanah anggaran daerah. (*)

Oleh : Iin Habibi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Miliar Anggaran Pendidikan Diduga Dikorupsi, 49 Ribu Remaja di Jambi Putus Sekolah
Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
Rawang Negeri Bersendi Syara’, Namun Generasi Mudanya Mulai Menyimpang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:38 WIB

21 Miliar Anggaran Pendidikan Diduga Dikorupsi, 49 Ribu Remaja di Jambi Putus Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:21 WIB

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Opini

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB