Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah seseorang yang belum menjalankan aqiqah di perbolehkan untuk berkurban. Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi orang dewasa yang merasa belum pernah di aqiqahi saat kecil.

Dalam ajaran Islam, aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda. Keduanya memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, serta hukum yang tidak saling berkaitan satu sama lain.

Perbedaan Aqiqah dan Kurban

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aqiqah adalah ibadah yang di lakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Umumnya, aqiqah di laksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih kambing.

Sementara itu, kurban merupakan ibadah yang di lakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Karena berbeda, belum melaksanakan aqiqah tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk menjalankan ibadah kurban.

Apakah Belum Aqiqah Tetap Boleh Kurban?

Mayoritas ulama menyatakan bahwa seseorang yang belum di aqiqahi tetap sah dan di perbolehkan berkurban. Sebab, aqiqah bukan syarat sah untuk melaksanakan kurban.

Dalam pelaksanaannya, kurban hanya mensyaratkan: Beragama Islam, Mampu secara finansial, Hewan kurban memenuhi syarat syariat.

Dengan demikian, orang dewasa yang belum pernah di aqiqahi tetap dapat berkurban tanpa keraguan.

Hukum Aqiqah bagi Orang Dewasa

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum aqiqah bagi orang yang sudah dewasa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua ketika anak masih kecil. Jika tidak di laksanakan, maka kewajiban tersebut gugur.

Namun, ada pula pendapat yang membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri saat telah dewasa apabila memiliki kemampuan dan keinginan untuk melakukannya.

Mana yang Didahulukan, Aqiqah atau Kurban?

Jika seseorang memiliki kemampuan terbatas dan harus memilih salah satu, banyak ulama menganjurkan untuk mendahulukan kurban.

Hal ini karena ibadah kurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, yakni hanya pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Sedangkan aqiqah dapat di lakukan di waktu lain.

Kesimpulan

Belum aqiqah bukan halangan untuk melaksanakan kurban. Dalam Islam, kurban tetap sah meskipun seseorang belum pernah di aqiqahi saat kecil.

Bagi yang memiliki rezeki lebih, aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa juga di perbolehkan menurut sebagian ulama. Namun, jika harus memilih, mendahulukan ibadah kurban menjadi pilihan yang lebih di anjurkan. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Qurban Rasulullah SAW
Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban
Ayu Aulia Bongkar Ciri-ciri Bupati R, Publik Heboh
Rawang Negeri Bersendi Syara’, Namun Generasi Mudanya Mulai Menyimpang
Al-Razi: Ilmuwan Muslim yang Membuktikan Medis Harus Berdasarkan Fakta
Hormati Jusuf Kalla sebagai Negarawan, Iin Habibi: Jangan Terprovokasi Isu Pecah Belah
Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan
Nenek 67 Tahun di Sungai Penuh Kehilangan Bantuan PKH, Warga Pertanyakan Penyebabnya
Berita ini 8 kali dibaca
Belum aqiqah tetap diperbolehkan berkurban dalam Islam. Simak penjelasan lengkap mengenai hukum aqiqah dan kurban menurut pandangan ulama.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:21 WIB

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:36 WIB

Ayu Aulia Bongkar Ciri-ciri Bupati R, Publik Heboh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:05 WIB

Rawang Negeri Bersendi Syara’, Namun Generasi Mudanya Mulai Menyimpang

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB

Opini

Tata Cara Berqurban dalam Islam Pengertian Qurban

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36 WIB

Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB