ipublic.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menyiapkan revisi Undang-Undang ASN yang berpotensi mempermudah mutasi pegawai negeri secara nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan revisi bertujuan memperkuat kewenangan pemerintah pusat dalam penempatan ASN lintas daerah.
Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara wilayah lain, terutama kawasan 3T, justru kekurangan tenaga pelayanan publik.
Kekurangan tersebut mencakup sektor penting seperti pendidikan dan layanan dasar masyarakat.
Menurut Rifqi, kendala utama terletak pada terbatasnya kontrol pemerintah pusat terhadap penempatan ASN.
Sebagian kewenangan pengelolaan ASN saat ini masih berada di tangan pemerintah daerah.
Melalui revisi UU ASN, pemerintah pusat diharapkan lebih fleksibel dalam melakukan mutasi pegawai.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pemerataan layanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Dampaknya, ASN berpotensi lebih mudah dipindahkan ke daerah yang membutuhkan tenaga kerja.
Termasuk kemungkinan penugasan ke wilayah terpencil atau daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia.
Ke depan, ASN dituntut siap ditempatkan di berbagai wilayah sesuai kebutuhan negara. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: Tirto.id











