ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ipublic.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menyiapkan revisi Undang-Undang ASN yang berpotensi mempermudah mutasi pegawai negeri secara nasional.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan revisi bertujuan memperkuat kewenangan pemerintah pusat dalam penempatan ASN lintas daerah.

Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara wilayah lain, terutama kawasan 3T, justru kekurangan tenaga pelayanan publik.

Kekurangan tersebut mencakup sektor penting seperti pendidikan dan layanan dasar masyarakat.

Menurut Rifqi, kendala utama terletak pada terbatasnya kontrol pemerintah pusat terhadap penempatan ASN.

Sebagian kewenangan pengelolaan ASN saat ini masih berada di tangan pemerintah daerah.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah pusat diharapkan lebih fleksibel dalam melakukan mutasi pegawai.

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pemerataan layanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Dampaknya, ASN berpotensi lebih mudah dipindahkan ke daerah yang membutuhkan tenaga kerja.

Termasuk kemungkinan penugasan ke wilayah terpencil atau daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia.

Ke depan, ASN dituntut siap ditempatkan di berbagai wilayah sesuai kebutuhan negara. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:19 WIB

Uncategorized

Sejarah Qurban Rasulullah SAW

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:09 WIB