iPublic.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut. Ia menyatakan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib patuh terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
Menurut Meutya, implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah dipersiapkan sejak satu tahun terakhir. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi penuh sejak 28 Maret 2025 bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, prinsip perlindungan anak harus berlaku universal. Anak-anak Indonesia, kata dia, memiliki hak yang sama dengan anak di negara lain sehingga standar perlindungan tidak boleh diskriminatif.
Sejumlah platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. X dinilai paling kooperatif setelah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Selain itu, Bigo Live juga telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun. Platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan verifikasi manual.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Roblox tengah menyesuaikan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh entitas digital wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan aturan ini dipastikan akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi. (*)
Penulis : Kir
Editor : Kir
Sumber Berita: Suara.com











