Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

- Penulis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan praktik minum oli yang viral di media sosial hukumnya haram.

Pernyataan ini merespons video sejumlah warga di Makassar yang meminum oli kendaraan secara bergilir setelah dibuka dari kemasan.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan oli bukan untuk konsumsi manusia dan berpotensi membahayakan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, penggunaan oli sebagai minuman bertentangan dengan fungsinya sehingga secara syariat dinilai haram.

Selain berdampak kesehatan, perilaku tersebut dinilai berisiko ditiru masyarakat luas setelah tersebar di media sosial.

MUI juga mengingatkan bahwa efek negatif oli tidak selalu langsung terlihat, namun dapat merusak tubuh dalam jangka panjang.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh tren viral yang menyesatkan dan berbahaya. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: mui.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS
PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum
Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026
Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup
Seorang Anak Pemulung Bertahan Hidup di Tengah Keterbatasan, Tinggal Bersama Nenek
Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Tegaskan Tanpa Kompromi
Maling Tinggalkan Surat Maaf Usai Bobol Rumah, Ngaku Butuh Ongkos Mudik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:15 WIB

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 02:46 WIB

Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS

Rabu, 1 April 2026 - 03:01 WIB

PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 14:24 WIB

Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Komisi III DPRD Sungai Penuh Gelar RDP Bahas Kenaikan Tarif Travel

Kamis, 9 Apr 2026 - 03:07 WIB

Kota Sungai Penuh

Komisi II DPRD Gelar Hearing Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

Selasa, 7 Apr 2026 - 05:35 WIB