Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Tegaskan Tanpa Kompromi

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut. Ia menyatakan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib patuh terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

Menurut Meutya, implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah dipersiapkan sejak satu tahun terakhir. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi penuh sejak 28 Maret 2025 bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, prinsip perlindungan anak harus berlaku universal. Anak-anak Indonesia, kata dia, memiliki hak yang sama dengan anak di negara lain sehingga standar perlindungan tidak boleh diskriminatif.

Sejumlah platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. X dinilai paling kooperatif setelah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.

Selain itu, Bigo Live juga telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun. Platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan verifikasi manual.

Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Roblox tengah menyesuaikan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh entitas digital wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan aturan ini dipastikan akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan
Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Pekan Kedua April 2026
Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS
PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum
Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026
Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup
Seorang Anak Pemulung Bertahan Hidup di Tengah Keterbatasan, Tinggal Bersama Nenek
Maling Tinggalkan Surat Maaf Usai Bobol Rumah, Ngaku Butuh Ongkos Mudik
Berita ini 11 kali dibaca
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak di Indonesia. Pemerintah mendorong kolaborasi antara platform digital, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari risiko konten negatif di internet.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:15 WIB

Viral Minum Oli, MUI Sulsel: Haram dan Berbahaya bagi Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 02:46 WIB

Guru Non-ASN Beserdik Didorong Segera Terima Gaji dari Dana BOS

Rabu, 1 April 2026 - 03:01 WIB

PPPK Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan, BKN Tegaskan Perlindungan Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

Ragam kendaraan niaga untuk UMKM bakal hadir di GIICOMVEC 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 14:24 WIB

Generasi Muda Ubah Makna Rumah, Dari Aset ke Gaya Hidup

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

Komisi III DPRD Sungai Penuh Gelar RDP Bahas Kenaikan Tarif Travel

Kamis, 9 Apr 2026 - 03:07 WIB

Kota Sungai Penuh

Komisi II DPRD Gelar Hearing Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure

Selasa, 7 Apr 2026 - 05:35 WIB