Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Pemerintah Tegaskan Tanpa Kompromi

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPublic.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut. Ia menyatakan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib patuh terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

Menurut Meutya, implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah dipersiapkan sejak satu tahun terakhir. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi penuh sejak 28 Maret 2025 bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, prinsip perlindungan anak harus berlaku universal. Anak-anak Indonesia, kata dia, memiliki hak yang sama dengan anak di negara lain sehingga standar perlindungan tidak boleh diskriminatif.

Sejumlah platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. X dinilai paling kooperatif setelah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.

Selain itu, Bigo Live juga telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun. Platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan verifikasi manual.

Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan. Roblox tengah menyesuaikan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh entitas digital wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan aturan ini dipastikan akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi. (*)

Penulis : Kir

Editor : Kir

Sumber Berita: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ipublic.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Endra Kawal Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Samudera Mahkota Mas di Sarolangun
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam
Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia
Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil April 2026, Honda Nyaris Tersingkir
ASN Wajib Siap Ditempatkan di Mana Saja? Ini Rencana Besar DPR
Berita ini 31 kali dibaca
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak di Indonesia. Pemerintah mendorong kolaborasi antara platform digital, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari risiko konten negatif di internet.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:52 WIB

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:21 WIB

Rebalancing MSCI Mei 2026: 18 Saham RI Terdepak dari Indeks Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Jadi Titik Genting Baru Ekonomi Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kewaspadaan Hantavirus Meningkat, Kemenkes Catat 23 Kasus Positif di Indonesia

Berita Terbaru

Kota Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh dan Pemkot Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:29 WIB